You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat SWRO di Kepulauan Seribu Ditinjau Dinas SDA DKI
photo Suparni - Beritajakarta.id

Empat SWRO di Kepulauan Seribu Ditinjau Dinas SDA DKI

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, melakukan peninjauan lapangan ke lokasi instalasi pengolahan air Sea Water Reverse Osmosis (IPA SWRO) di empat pulau permukiman yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Peninjauan ini untuk memastikan kesiapan operasional SWRO sebelum dilakukan serah terima

Kepala Seksi Pembangunan Air Baku dan Air Bersih, Dinas SDA DKI Jakarta mengatakan, peninjauan dilakukan secara road show diawali dari Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa Dua dan Pulau Payung.

"Peninjauan ini untuk memastikan kesiapan operasional SWRO sebelum dilakukan serah terima," ujarnya, Jumat (22/2).

Dinas SDA Uji Coba Kualitas Air SWRO di Pulau Panggang

Rencananya, setelah siap beroperasi, IPA SWRO danĀ  sambil menunggu Pergub-nya keempat pulau itu akan diserahterimakan dari Dinas SDA DKI Jakarta kepada PAM Jaya untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut..

Sementara itu, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi menambahkan, pihaknya berharap IPA SWRO ini segera dapat diserahterimakan dan beroperasi sehingga kebutuhan akan air bersih bagi warga Kelurahan Pulau Panggang dapat segera teratasi.

"Mudah-mudahan segera dapat beroperasi, sehingga kebutuhan akan air bersih bisa segera dinikmati warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati